Procedure

PROSEDUR KERJA SERTIFIKASI ISPM#15

(HT-DB)

  • Pelanggan order kayu material atau box HT di BSC
  • Pelanggan Mengirim Shipping Instruction (SI) ke BSC
  • BSC melakukan marking
  • Pengawasan Stuffing
  • Dokumentasi (Penerbitan Sertifikat setelah BSC menerima BL)

(MB-DB)

  • Pelanggan mengirim Shipping Instruction (SI) ke BSC
  • BSC melakukan verifikasi terhadap mutu kayu
  • Setelah diverifikasi dilakukan fumigasi selama 1×24 jam
  • BSC melakukan marking (stamp) ISPM#15
  • Melakukan pengawasan Stuffing
  • Dokumentasi (Penerbitan Sertifikat setelah BSC menerima BL)

JASA OVEN/HT KAYU

  • Jasa oven minimal 1 m3.
  • Biaya lain jika diperlukan yaitu Penjemputan, amplas kayu yang kotor dan lain-lain.
  • Kayu harus mamenuhi standart mutu ISPM#15, dan kadar air maksimal 45 % kalau lebih maka perlu waktu tambahan untuk menjemur
  • Jika kayu jamuran (hitam-hitam) maka ada tambahan biaya amplas kayu dikirim ke gudang pelanggan dalam kondisi siap untuk digunakan

11 PT. BINA SARANA CIPTA melayani pembuatan kemasan kayu (Box kayu triplex, Crate, Palet Box, Pallet Dasar), menjual kayu material packing, jasa oven kayu (Heat treatment Standart ISPM#15).

ISPM#15 adalah standar internasional yang ditetapkan oleh FAO terhadap kemasan kayu yang dipergunakan dalam perdagangan internasional (eksport/import) yang menyangkut persyaratan mutu kayu dan perlakuan (treatment) yang dipergunakan untuk membebaskan kemasan kayu dari organisme penggangu tumbuhan (OPT) sasaran.

Treatment kayu ada dua yaitu dengan cara dipanaskan/Heat Treatment, atau dengan cara kimia difumigasi methylbromide. Kemasan kayu yang sudah memenuhi persyaratan akan diberi tanda atau cap sesuai jenis perlakuannya yaitu HT-DB atau MD-DB.