3 Jenis Barang yang Wajib Menggunakan Packing Kayu

 28 Juni 2024   

Barang Yang Wajib Menggunakan Packing Kayu

Packaging kayu merupakan salah satu jenis kemasan dimana barang yang dikirim terlebih dahulu dibungkus dengan kayu, kemudian dibungkus dengan plastik atau insulasi. Bentuk pengiriman ini dinilai paling aman dan tahan terhadap berbagai benturan sehingga cocok untuk barang mudah pecah atau benda rapuh lainnya.

Ada beberapa jenis barang yang wajib menggunakan packing kayu dalam proses pengiriman agar tidak rusak sampai tempat tujuan. Berikut 3 jenis barang yang wajib memakai packing kayu

  1. Barang Pecah Belah

Barang pecah belah seperti piring, gelas, vas bunga, serta lainnya yang terbuat dari kaca atau porselen sebaiknya menggunakan packing kayu. Pasalnya, barang pecah belah sangat beresiko untuk pecah dan rusak jika tidak dikemas dengan baik. Packing kayu dapat melindungi barang dari benturan dan guncangan, sehingga mengurangi resiko kerusakan.

  1. Barang Elektronik

Barang elektronik seperti televisi, kulkas, HP, dan sejenisnya juga wajib menggunakan packing kayu selama masa pengiriman. Barang elektronik sangat rentan terhadap guncangan sehingga berisiko rusak jika tidak dikemas dengan baik. Packing kayu dapat melindungi barang elektronik dari benturan dan guncangan, serta mencegah kerusakan akibat air atau cairan lainnya. Cara ini merupakan cara yang paling aman untuk mengirimkan paket elektronik melalui ekspedisi.

  1. Hiasan/Furniture

Jenis barang lain yang wajib menggunakan packing kayu adalah hiasan/furniture seperti lukisan, pigura, dan sejenisnya. Barang-barang tersebut juga rentan rusak atau pecah di perjalanan. Nah, risiko tersebut bisa diminimalisir dengan menggunakan bubble wrap dan packing kayu.

 

Itulah 3 jenis barang yang wajib menggunakan packing kayu jika Anda mengirimkannya melalui ekspedisi. Untuk barang yang dikirim ke luar pulau atau tempat yang membutuhkan waktu pengiriman lama, sebaiknya juga menggunakan packing kayu.

TAGS :

11 PT. BINA SARANA CIPTA melayani pembuatan kemasan kayu (Box kayu triplex, Crate, Palet Box, Pallet Dasar), menjual kayu material packing, jasa oven kayu (Heat treatment Standart ISPM#15).

ISPM#15 adalah standar internasional yang ditetapkan oleh FAO terhadap kemasan kayu yang dipergunakan dalam perdagangan internasional (eksport/import) yang menyangkut persyaratan mutu kayu dan perlakuan (treatment) yang dipergunakan untuk membebaskan kemasan kayu dari organisme penggangu tumbuhan (OPT) sasaran.

Treatment kayu ada dua yaitu dengan cara dipanaskan/Heat Treatment, atau dengan cara kimia difumigasi methylbromide. Kemasan kayu yang sudah memenuhi persyaratan akan diberi tanda atau cap sesuai jenis perlakuannya yaitu HT-DB atau MD-DB.