PT. BINA SARANA CIPTA melayani pembuatan kemasan kayu (Box kayu triplex, Crate, Palet Box, Pallet Dasar), menjual kayu material packing, jasa oven kayu (Heat treatment Standart ISPM#15).
ISPM#15 adalah standar internasional yang ditetapkan oleh FAO terhadap kemasan kayu yang dipergunakan dalam perdagangan internasional (eksport/import) yang menyangkut persyaratan mutu kayu dan perlakuan (treatment) yang dipergunakan untuk membebaskan kemasan kayu dari organisme penggangu tumbuhan (OPT) sasaran.
Treatment kayu ada dua yaitu dengan cara dipanaskan/Heat Treatment, atau dengan cara kimia difumigasi methylbromide. Kemasan kayu yang sudah memenuhi persyaratan akan diberi tanda atau cap sesuai jenis perlakuannya yaitu HT-DB atau MD-DB.